Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban menjelaskan bahwa regulasi mengenai hal itu telah diatur dalam UU 3/2022 tentang mengenai Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Jadi ada penjelasan di Pasal 28 UU 3/2022,” kata Rionald dalam Rapat Panja RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
Rional menuturkan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam hal aset negara. Ia menyebut manakala aset negara itu memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama.
“Misalnya contoh gedung ini, bagaimanapun juga Gedung DPR ini memiliki sejarah. Jadi itu penting buat kita untuk hal yang sifatnya nasional, kita lestarikan, dan juga kaitannya dengan dalam hal aset tersebut adalah cagar budaya,” tuturnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan adanya aturan tegas mengenai penggunaan aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pasalnya, beberapa kasus tarik menarik kepentingan yang berdampak pada warga Jakarta, khususnya terkait penggunaan Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran.
BERITA TERKAIT: