Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Lagi Ibukota, Kekhususan Jakarta Hilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 14 Maret 2024, 12:50 WIB
Tak Lagi Ibukota, Kekhususan Jakarta Hilang
Ilustrasi Kota Jakarta/Net
rmol news logo Setelah tidak lagi menjadi Ibukota Negara, kekhususan Jakarta pun seharusnya hilang. Jakarta harus kembali didesain menjadi daerah otonom, bukan menjadi daerah administratif.

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, menanggapi pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah digodok DPR RI.

"Jakarta tidak bisa dijadikan sebagai daerah khusus ekonomi atau apapun namanya," kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/3).

Analis politik Universitas Nasional itu melanjutkan, Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang”.

Andi menambahkan, status kota dan kabupaten yang selama ini berada di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta juga harus turut diubah menjadi daerah otonom.

"Yang artinya memiliki kepala daerah dan DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum," sambungnya.

RUU DKJ ini didorong dapat disahkan sebelum masa sidang DPR berakhir pada 5 April mendatang. Karena sifatnya yang masih tentatif, apabila pembahasan RUU DKJ masih belum selesai pada masa persidangan IV ini, maka bisa dibuka kemungkinan untuk dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA