Demikian disampaikan Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, menanggapi pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah digodok DPR RI.
"Jakarta tidak bisa dijadikan sebagai daerah khusus ekonomi atau apapun namanya," kata Andi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/3).
Analis politik Universitas Nasional itu melanjutkan, Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang”.
Andi menambahkan, status kota dan kabupaten yang selama ini berada di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta juga harus turut diubah menjadi daerah otonom.
"Yang artinya memiliki kepala daerah dan DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum," sambungnya.
RUU DKJ ini didorong dapat disahkan sebelum masa sidang DPR berakhir pada 5 April mendatang. Karena sifatnya yang masih tentatif, apabila pembahasan RUU DKJ masih belum selesai pada masa persidangan IV ini, maka bisa dibuka kemungkinan untuk dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.
BERITA TERKAIT: