Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menuturkan, perlu didalami konsekuensi dari macetnya layanan virtual TTE tersebut.
“Detailnya perlu didalami lagi, apa saja efek hukum dan juga bagaimana pelayanan kepada publik seperti apa,” kata Dave kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/3).
Selain itu, dengan kegagalan sistem layanan ini, Dave meminta agar pemerintah melihat potensi pelanggaran yang terjadi ketika sistem tengah mengalami gangguan, untuk menjamin dokumen masyarakat.
“Serta potensi-potensi pelanggaran UU sejauh mana, yang dapat membatalkan dokumen-dokumen ataupun kesepakatan yang telah dibuat,” paparnya.
Ia menambahkan, tujuan utama dari sistem digitalisasi adalah percepatan pelayanan, memudahkan prosedur. Namun, bila sebaliknya, maka pemerintah harus mampu menyempurnakan sistem tersebut.
“Akan tetapi bila tidak berjalan, yang terjadi malah menyulitkan masyarakat. Makanya sesuai dengan semangat pemerintah yang go digital, harus segera disempurnakan,” tutupnya.
Layanan tanda tangan elektronik Peruri Sign tidak dapat diakses pada akhir Februari lalu. Peruri telah mengeluarkan pernyataan tertulis tentang adanya kegagalan sistem pada layanan e-meterai miliknya, yang ternyata berakibat terjadinya gangguan layanan tanda-tangan digital Peruri Sign.
BERITA TERKAIT: