Hal ini membuat KPU Sumut yang seharusnya menyelesaikan pleno pada tanggal 10 Maret 2024 harus melakukan perpanjangan.
"Untuk rekap tingkat Sumut diperpanjang 12 Maret, 3 kabupaten/kota belum selesai (rekapitulasi)," kata Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung seperti dilansir
Kantor Berita Politik RMOLSumut, Senin (11/3).
Pantauan RMOLSumut, proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sumut yang berlangsung di Le Polonia Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, masih melanjutkan sinkronisasi hasil untuk Kabupaten Nias Selatan.
Terdapat sejumlah persoalan sinkronisasi yang menyebabkan rekapitulasi untuk daerah tersebut, cukup alot dibahas dalam rapat pleno itu.
Kondisi serupa juga terjadi ditingkat Kota Medan. Lantaran masih ada permasalahan ditingkat PPK, belum semua kecamatan (21) dibacakan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suaranya.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya masih menunda pengumuman hasil rekapitulasi pada 10 Maret 2024.
Alasannya, menurut dia, ada beberapa kecamatan yang beradasarkan rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan perbaikan dengan membuka kotak C1 plano di beberapa kecamatan.
"Jadi, ada beberapa kecamatan yang berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan perbaikan maka harus hitung ulang suara," katanya.
BERITA TERKAIT: