Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Senator Dailami Protes soal Pelarangan Pengeras Suara Luar Masjid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 11 Maret 2024, 09:13 WIB
Senator Dailami Protes soal Pelarangan Pengeras Suara Luar Masjid
Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Dailami Firdaus/Net
rmol news logo Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didesak mencabut surat edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445H/2024M.

Dalam surat edaran itu, Menag Yaqut salah satunya meminta supaya penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Dailami Firdaus menilai Menag Yaqut Cholil Qoumas terkesan tidak memahami arti toleransi dan sikap saling menghormati.

"Menag bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini," kata Dailami dalam keterangannya, Senin (11/3).

Dailami menilai toleransi dan sikap menghormati antar umat beragama sudah terbangun sejak puluhan tahun silam, dan selama itu juga tidak ada permasalahan mengenai pengeras suara di masjid maupun musala.

Dalam pelaksanaan pengunaan pengeras suara sendiri semua sudah diatur waktunya dan tidak akan mengganggu di waktu orang beristirahat.

"Tentunya pengurus masjid dan musala sudah lebih memahami karakteristik daripada wilayahnya masing-masing. Harus diingat ini hanya berlangsung pada saat bulan suci Ramadan saja," kata Dailami.

Menurut Dailami, ketimbang mengurusi soal pengeras suara, Menag Yaqut lebih bagus membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah di bulan Ramadan ini.

"Terakhir, saya megucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah bagi seluruh umat Islam," tutup Dailami

Diketahui, surat edaran Menag ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA