Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan untuk Andhi Pramono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 08 Maret 2024, 09:00 WIB
Hari Ini, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan untuk Andhi Pramono
Andhi Pramono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2021-2023/RMOL
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membeberkan seluruh fakta hukum pada sidang tuntutan terhadap Andhi Pramono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar 2021-2023.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, membenarkan, Jumat (8/3) hari ini tim JPU KPK membacakan tuntutan terhadap Andhi Pramono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"JPU akan beberkan seluruh fakta hukum selama proses persidangan terkait penerimaan gratifikasi yang dinikmati terdakwa," kata Ali kepada wartawan, di Jakarta.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Meski begitu hingga pukul 08.47 WIB, ruang persidangan belum dibuka dan belum ada persiapan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, dalam kurun waktu 2012-2023 Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi berupa uang Rp50.286.275.189,79 (Rp50,28 miliar) dan 264.500 Dolar AS atau setara Rp3.800.871.000 (Rp3,8 miliar), serta 409 ribu Dolar Singapura atau setara Rp4.886.970.000 (Rp4,88 miliar).

Pemberian uang itu diduga terkait jabatan Andhi Pramono, sehingga berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Selain itu juga tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan gratifikasi.

Jika dijumlah, nilai gratifikasi yang diterima Andhi Pramono sebesar Rp58.974.116.189,8 (Rp58,97 miliar).

Perbuatan terdakwa Andhi Pramono dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA