Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sirekap KPU Tak Lagi Tampilkan Perolehan Suara Capres-Cawapres dan Caleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 05 Maret 2024, 21:26 WIB
Sirekap KPU Tak Lagi Tampilkan Perolehan Suara Capres-Cawapres dan Caleg
Tangkapan layar menu perolehan suara Pilpres 2024 di Sirekap per Selasa malam (5/3), yang tak lagi menampilkan diagram hasil perolehan suara calon/RMOL
rmol news logo Perolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024, tak lagi ditampilkan dalam sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Hal tersebut ditemui Kantor Berita Politik RMOL, saat mengakses website Sirekap di link http://pemilu2024.kpu.go.id/ pada Selasa malam (5/3).

Jika ditelusuri, ketika publik mengakses link Sirekap tersebut, dan memilih jenis pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota hingga Provinsi, dan termasuk DPD RI, tidak terlihat perolehan suara para calon.

Biasanya, ketika publik mengakses Sirekap terlihat diagram berbentuk bulat atau batang, yang menunjukkan perolehan suara dari masing-masing peserta pemilu.

Selain itu, biasanya juga tercantum di bagian bawahnya mengenai keterangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah memasukkan data perolehan suara di Sirekap.

Namun pada malam ini, baik diagram perolehan suara peserta pemilu maupun keterangan jumlah TPS yang memasukkan data Formulir C.Hasil Plano, tidak ditayangkan KPU RI.

Melainkan, publik melihat formulir C.Hasil Plano di TPS-TPS yang ada di daerah-daerah pemilihan, dan itu terjadi baik di menu pilpres, pileg DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota hingga Provinsi, maupun DPD RI.

Belum diketahui maksud KPU RI, mengubah format penayangan hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024 seperti itu.

Karena, belum ada pimpinan KPU RI yang menjelaskan mengenai hal tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA