Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra usai sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2026.
Menurutnya, terdapat sejumlah perbedaan keterangan antara pengakuan terdakwa dan kesaksian yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim.
Salah satu yang disoroti adalah bantahan Bangun terkait dugaan kekerasan terhadap korban, Vinson Leocarlius. Padahal, dalam persidangan sebelumnya, korban mengaku mengalami kekerasan hingga merasa trauma dan ketakutan.
"Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan tentu kontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti semuanya kami simpulkan dalam tuntutan," kata Andri.
Ia juga menyoroti perbedaan keterangan mengenai permintaan uang yang diduga dilakukan Bangun kepada Vinson. Menariknya, perbedaan itu justru muncul dari keterangan dua teman terdakwa sendiri yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi.
Andri mencontohkan, saksi Ari mengaku mendengar adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Sementara saksi Philip, yang disebut duduk di belakang, mendengar nominal permintaan uang mencapai Rp300 juta hingga Rp200 juta.
"Ada yang menarik di sini adalah keterangan dari teman-teman terdakwa sendiri. Kayak Ari ada katanya mendengar permintaan uang dari Paulus Rp50 juta kemudian turun Rp30 juta. Sementara Philip yang duduk di belakang mendengar Rp300 juta, Rp200 juta. Ini ada hal yang janggal," ujar Andri.
Meski demikian, Andri menyerahkan penilaian atas perbedaan keterangan tersebut kepada majelis hakim. Ia mengingatkan bahwa terdakwa memiliki hak untuk membantah dakwaan maupun memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diyakininya karena tidak berada di bawah sumpah.
"Nanti biar hakim yang menilai, itu terdakwa punya hak untuk ingkar dan menyampaikan apa yang diyakini karena dia enggak disumpah," jelasnya.
Andri menegaskan, pihaknya tetap meyakini alat bukti yang dimiliki telah cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap Bangun. Keyakinan tersebut, kata dia, didasarkan pada fakta persidangan, termasuk bukti percakapan atau chatting serta keterangan para saksi.
"Menurut kami kan alat buktinya cukup berdasarkan fakta-fakta seperti bukti chatting-an dan saksi-saksi. Nanti biar hakim yang menilai," pungkasnya.
Berdasarkan dakwaan, Bangun Paulus Tudungta yang berprofesi sebagai pengacara didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman kepada Vinson Leocarlius. Bangun dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman masing-masing 9 tahun dan 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: