Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Lampung Barat mengimbau masyarakat setempat untuk sabar menunggu hasil sidang pleno KPUD.
“Bawaslu terus berupaya mengawal dan mengawasi tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 mulai saat penghitungan di TPS hingga saat ini pleno di tingkat KPUD,” ucap Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (28/2).
Dia menambahkan, segala upaya telah dilakukan oleh Bawaslu untuk mencegah serta menganalisis terhadap hasil rekapitulasi di TPS, termasuk memberikan saran perbaikan kepada penyelenggara Pemilu.
“Untuk saat ini memprioritaskan pengawasan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu di tingkat PPK. Ia juga meminta masyarakat memantau hasil rekapitulasi pemilu pada situs resmi KPU
pemilu2024.kpu.go.id,” jelasnya.
Novri mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu dan masyarakat untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Lampung Barat.
"Saat ini keterbukaan informasi pemilu semakin meningkat, masyarakat dapat melihat C Hasil Salinan di tempat-tempat strategis maupun di laman KPU. Jika menemukan kejanggalan silakan laporkan kepada kami di Bawaslu hingga jajaran tingkat desa,” paparnya.
Dirinya menjelaskan, informasi yang beredar mengenai hasil rekapitulasi suara dengan caleg yang berhasil lolos di 5 daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Lampung Barat di grup-grup WhatsApp belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Sebab, rekapitulasi yang dilakukan teman-teman KPU dan jajarannya itu berjenjang, saat ini masih berlangsung di KPUD hingga nanti pleno penetapan di tingkat Provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar peserta pemilu, tim sukses, relawan, dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
“Karena akan terjadi misinformasi di masyarakat maupun peserta pemilu, hingga nantinya dikhawatirkan terjadi dinamika saat penetapan dari KPU Lampung Barat,” tegas Koordinator Divisi SDMO Diklat dan Datin Bawaslu Lampung Barat ini.
“Kawal suara kita semua, biarkan rekapitulasi suara berproses dan hormati teman-teman di KPU yang sedang melaksanakan tugasnya,” sambungnya.
Saat ini Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Barat sedang melakukan rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan, namun Sirekap aplikasi penghitungan dari KPU sedang mengalami
maintenance atau belum bisa diakses untuk input data.
Lebih lanjut, menurut Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 413 ayat 3 tertulis bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Artinya KPU Kabupaten Lampung Barat akan menetapkan secara resmi perolehan suara partai politik atau parpol untuk calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat paling lambat 5 Maret 2024.
BERITA TERKAIT: