Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, lewat keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (27/2).
Menurutnya, usulan hak angket hanya perlu diajukan minimal 25 anggota DPR, dan lebih dari satu fraksi.
“Jika lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna setuju, maka hak angket memenuhi syarat untuk digulirkan, jadi nggak terlalu rumit,” jelasnya.
Legislator Nasdem Dapil Jawa Barat VII itu juga menyatakan, tiga partai Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Nasdem, PKS, dan PKB, sudah memastikan siap mendukung penggunaan hak angket DPR.
Koalisi Perubahan, lanjut Saan, saat ini sedang menunggu langkah PDI Perjuangan yang merupakan inisiator awal penggunaan hak angket.
Ketua DPW Nasdem Jawa Barat itu juga mengungkapkan, Koalisi Perubahan bakal menyiapkan bukti, data, dan argumentasi untuk memperkuat alasan penggunaan hak angket.
“Kalau angket ini dianggap sebagai kebutuhan, maka harus disiapkan secara sungguh-sungguh terkait data, bukti, argumentasi, dan sebagainya,” tandas Saan.
BERITA TERKAIT: