Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, berpendapat, salah satu sebab usulan hak angket jalan di tempat, karena sebagian besar partai oposisi terbelenggu berbagai kasus hukum.
"Usulan hak angket mandek karena elite partai calon oposisi juga banyak yang tersandera kasus," kata Andi, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/2).
Dalam suasana politik yang tegang itu, upaya memperoleh kejelasan melalui mekanisme parlemen menjadi terhambat beban kasus yang menghantui sejumlah elite partai oposisi.
Dengan demikian, proses pengawasan terhadap kebijakan pemerintah terkendala masalah internal yang belum terselesaikan.
Seperti diberitakan, usulan angket pertama kali digaungkan Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, yang mengendus indikasi kecurangan Pemilu 2024.
Ganjar mengajak Parpol pengusung Anies-Muhaimin, yakni Nasdem, PKS dan PKB, bersama PDIP dan PPP menggulirkan hak angket.
BERITA TERKAIT: