Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), menuturkan rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia, dan bisa menimbulkan masalah sosial serta psikologis di kalangan non Muslim. Hali itu dinilai juga bisa menimbulkan inefisiensi prosedural.
"Pengaturan pembagian pencatatan nikah yang berlaku sejak Indonesia merdeka yakni Muslim di KUA dan non Muslim di Pencatatan Sipil selain mempertimbangkan toleransi juga sudah berjalan baik, tanpa masalah dan penolakan yang berarti,” HNW kepada wartawan, Senin (26/2).
“Maka usulan Menag itu jadi ahistoris dan bisa memicu disharmoni ketika pihak calon pengantin non Muslim diharuskan pencatatan nikahnya di KUA yang identik dengan Islam,” tegasnya menambahkan.
Menurutnya, faktor sejarah terkait pembagian pencatatan pernikahan itu harusnya dirujuk, agar niat baik Menag tidak malah offside atau melampaui batas.
“Apalagi soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua Agama yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR-RI,” ucapnya.
“Sementara banyak warga yang kami temui saat reses, merasa resah dan menolak rencana program yang diwacanakan Menag tersebut," sambungnya.
Wakil Ketua MPR RI ini menyayangkan usulan Menteri Agama agar KUA juga mengurusi pencatatan nikah semua agama, disampaikan juga pada Raker Ditjen Bimas Islam tanpa melibatkan parlemen.
"Sangat disayangkan di Forum Raker dengan Bikas Islam yang harusnya mengutamakan pembahasan peningkatan layanan untuk Masyarakat Islam, justru digunakan untuk membahas yang bukan lingkup tugas dan tanggung jawab Bimbingan Masyarakat Islam,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: