Salah satu dugaan adalah pemindahan suara calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat ke caleg lain dari partai yang sama.
Temuan ini diperkuat dengan surat klarifikasi temuan model D dari Panwascam Pakisjaya kepada PPK Pakisjaya. Surat tersebut juga mencantumkan laporan dari caleg DPRD Karawang dari Partai Demokrat nomor urut 1 di Dapil III.
Dalam surat klarifikasi bernomor 005 /PM.03.02/K.JB-10.20/02/2024 Pakisjaya, 24 Februari 2024, Perihal : Klarifikasi Temuan Model D, yang disampaikan kepada PPK Kecamatan Pakisjaya itu, juga disertai dasar surat, yakni empat Peraturan Perundang-Undangan sebagai Dasar Hukum di antaranya yakni:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Selain itu surat dari caleg DPRD Kabupaten Karawang Partai Demokrat Dapil III atas nama Nurhadi, tentang dugaan kecurangan rekapitulasi suara menjadi dasar dari surat klarifikasi tersebut.
Dalam surat disebutkan, perbedaan antara C Plano dengan model D rekapitulasi penghitungan surat suara DPRD Kabupaten/Kota pada calon dari Partai Demokrat pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, terjadi di antaranya:
Desa Talagajaya di TPS 01, suara caleg berinisial TR di Plano 12 dan FRM 20. Sedangkan di rekap model D, TR menjadi 2 dan FRM menjadi 30.
Kemudian di TPS 04, 05, 06, 07, 08, 10 dan 13, masih di Desa Talagajaya. Suara dari caleg yang sama, yakni TR dialihkan ke caleg yang sama, yakni FRM, dengan besaran peralihan suara berbeda.
Hal yang sama juga terjadi di beberapa TPS di Desa Tanahbaru, Pakisjaya. Seperti di TPS 01, suara TR di Plano 35 dan FRM 10. Sedangkan di rekap model D, TR menjadi 15 dan FRM menjadi 20.
Di TPS 02, Tanahbaru, suara TR di Plano 40 dan FRM 0. Sedangkan di model D TR menjadi 20 dan FRM menjadi 20. Di TPS 03, suara TR di Plano 75 dan FRM 0. Sedangkan di model D TR menjadi 25 dan FRM menjadi 50. Di TPS 04, suara TR di Plano 33 dan S 0.
Sedangkan di model D TR menjadi 23 dan S menjadi 10. Di TPS 07, suara TR di Plano 4 dan FRM 0. Sedangkan di model D TR menjadi 0 dan FRM menjadi 4.
Di Desa Tanjungmekar, TPS 08, suara Partai Demokrat 12 suara, TR 0 di Plano dan FRM 0 . Sedangkan di model D suara partai 0, TR 10 dan FRM menjadi 2
"Berdasarkan temuan di atas maka Panwaslu Kecamatan Pakisjaya merekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya memberitahukan agar dapat melaksanakan Rapat Khusus dengan Pihak Panwaslu Pakisjaya, Muspika Pakisjaya terkait dengan temuan tersebut," bunyi surat yang ditandatangani Ketua Panwascam Pakisjaya, Naryono dikutip Senin (26/2).
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana telah mengonfirmasi informasi tersebut dan menyatakan bahwa masalah tersebut sudah ditangani dan tidak ada pihak yang dirugikan.
"Sudah tertangani, jadi tidak ada pihak yang dirugikan. Nanti Senin akan dibuat rilis resmi," kata Mari Fitriana dalam pesan singkatnya.
BERITA TERKAIT: