Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyatakan, rekomendasi tersebut diberikan karena adanya indikasi manipulasi data berdasarkan laporan dari beberapa partai politik dan jajarannya.
"Kami merekomendasikan penghitungan ulang suara khusus untuk DPR RI, dan saat ini rekomendasi tersebut sedang dalam proses di KPU Provinsi untuk dilanjutkan ke Kabupaten," kata Kurniawan, dikutip
Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu (25/2).
Menurut Kurniawan, contoh penghitungan ulang suara DPR RI di satu TPS menunjukkan adanya perbedaan hasil yang signifikan. Misalnya, dari 71 suara awal, setelah dihitung ulang hanya tersisa 13 suara.
"Indikasi masalah tersebut juga ditemukan di TPS lainnya. Oleh karena itu, kami merekomendasikan penghitungan ulang di 1.352 TPS khusus untuk DPR RI di seluruh kecamatan yang ada di OKUS," jelasnya.
Kurniawan menambahkan, untuk saat ini belum ada kebutuhan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun Bawaslu hanya meminta agar dilakukan penghitungan ulang suara di setiap TPS.
"PSU hanya akan terjadi jika minimal satu kelurahan terbukti bermasalah. Namun, saat ini belum ada indikasi tersebut. Kami berharap penghitungan ulang dapat dilakukan sesuai jadwal KPU rekap di PPK hingga 2 Maret," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya menambahkan, rekomendasi dari Bawaslu Sumsel telah diserahkan ke KPU OKU Selatan untuk ditindaklanjuti.
"Pengolahan rekomendasi tersebut saat ini sedang dalam proses di OKU Selatan," katanya.
BERITA TERKAIT: