Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tegas, PAN Tolak Hak Angket Pemilu 2024!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 24 Februari 2024, 09:13 WIB
Tegas, PAN Tolak Hak Angket Pemilu 2024<i>!</i>
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay/RMOL
rmol news logo Hak angket penyelesaian dugaan kecurangan Pemilu 2024 ditolak dengan tegas oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

“Selama ini persengketaan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengketaan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai waktu yang tersedia,” kata Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/2).

Setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg berhak mengajukan gugatan. Sehingga yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti dugaan kecurangan sebelum diajukan ke MK.

"Yang penting, bukti-buktinya (kuat). Jangan hanya menuduh curang tetapi buktinya cuma narasi. Dalam hal ini, pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut,” kata Ketua DPP PAN ini.

Melihat jalur gugatan yang sudah ada, maka Saleh menilai penggunaan hak angket melalui DPR RI tidak tepat. Selain tidak diatur dalam UU Pemilu, hak angket akan menghabiskan waktu karena upaya penyelidikan membutuhkan banyak lembaga.

"Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu? Kalau pemerintah, ya agak aneh,” tegas Saleh. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA