Langkah PKS ini pun diikuti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDIP) yang mendesak hal serupa dengan mengirimkan surat kepada Ketua KPU tertanggal 20 Februari kemarin.
Namun, KPU seperti tutup mata dan telinga atas persoalan Sirekap ini. Padahal Sirekap telah mengakibatkan kegaduhan publik dan merugikan peserta Pemilu 2024.
"Harusnya penolakan resmi oleh PKS dan PDI Perjuangan terhadap Sirekap yang penuh masalah itu direspons positif KPU," tegas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid melalui akun X miliknya, Kamis (22/2).
Wakil Ketua MPR RI itu menuturkan, demi Pemilu yang jurdil dan legitimate, mestinya KPU segera menghentikan Sirekap dan kembali pada sistem yang dibenarkan.
"Yakni penghitungan manual berjenjang," tegas sosok yang akrab disapa HNW itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: