Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Hentikan Rekapitulasi Suara di Kecamatan, Sirekap Jadi Acuan Hasil Pemilu?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 19 Februari 2024, 13:41 WIB
KPU Hentikan Rekapitulasi Suara di Kecamatan, Sirekap Jadi Acuan Hasil Pemilu?
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin/RMOL
rmol news logo Proses rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024 dihentikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pada Minggu (18/2) akibat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bermasalah.

Persoalan itu menimbulkan pertanyaan dari Partai Buruh, tentang fungsi Sirekap sebenarnya oleh KPU RI karena diduga bukan menjadi alat bantu, tetapi menjadi patokan pemenang pemilu.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menilai, kebijakan KPU RI terbilang aneh setelah ditemukan data penghitungan suara di Sirekap berbeda dengan yang dicatat di formulir (Form) C.Hasil Plano.

"Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda? Padahal, Sirekap dan proses rekap berjenjang merupakan dua entitas yang berbeda, dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain," ujar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/2).

Menurutnya, maksud adanya Sirekap oleh KPU RI hanya sebagai instrumen keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu, sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.

"Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU," sambungnya.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan fungsi dari Sirekap oleh KPU RI dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).

"Jadi kalau muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu," tutur Said.

"Sebab, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK," tambahnya.

Lebih lanjut, Said memandang proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan seharusnya tidak dihentikan KPU RI, karena tidak ada kaitannya dengan proses unggah hasil penghitungan suara TPS yang termuat di Form C.Hasil.

"Permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," demikian Said menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA