Atas dasar itu Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) meminta agar KPU menghentikan sementara penggunaan aplikasi Sirekap dan memperbaikinya.
Menanggapi itu, Deputi Pemenangan Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Mardani Ali Sera, berpendapat, dasar penghitungan Pemilu basisnya adalah manual, bukan digital.
"Ini (Sirekap) bukan jadi alat bantu, tetapi malah jadi alat musibah," kata Mardani, saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/2).
Sirekap bukan justru memudahkan penghitungan, tetapi memperkeruh. Sebab pada praktiknya ditemukan banyak kesalahan data antara formulir C hasil penghitungan suara dan yang terbaca sistem.
"Padangan saya, boleh jadi prosesnya tidak sesederhana itu, kita foto, kita kirim dari TPS langsung ke KPU Pusat," kata Mardani yang juga anggota Komisi II DPR RI itu.
"Niatnya mungkin bagus, tapi kalau ini lebih dipercaya, maka seluruh proses manual menjadi berantakan. Padahal tidak ada dasar penghitungannya," tandas Mardani.
BERITA TERKAIT: