Pansel KPU Akan Diumumkan, Mardani Ali Sera Wanti-wanti Jangan Ada Titipan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 22 Oktober 2026, 18:51 WIB
Pansel KPU Akan Diumumkan, Mardani Ali Sera Wanti-wanti Jangan Ada Titipan
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi II DPR RI mewanti-wanti agar pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjadi pintu masuk kepentingan pihak tertentu.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan, anggota pansel harus memiliki integritas dan kapasitas agar proses seleksi penyelenggara pemilu berjalan profesional dan bebas dari praktik titipan.

Ia mengungkapkan, proses pembentukan pansel KPU telah memasuki tahap akhir. Surat terkait pembentukan pansel disebut telah dikirimkan kepada Presiden dan pengumumannya tinggal menunggu waktu.

“Mestinya 12 Oktober 2026. Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Polpum. Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi, tinggal belum diumumkan. Nanti sebentar lagi akan diumumkan,” kata Mardani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.

Menurut dia, integritas dan kapasitas harus menjadi tolok ukur utama dalam memilih anggota pansel. Ia mengingatkan agar orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu tidak diberi ruang untuk memengaruhi proses seleksi calon anggota KPU.

“Catatan paling utama, pilih disebutnya Pansel ya, panitia seleksi, yang punya integritas dan punya kapasitas, jangan pilih yang punya keinginan sehingga nanti memudahkan titipan, nggak boleh,” ujarnya.

Mardani menilai, pansel yang kredibel merupakan salah satu fondasi penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan memastikan lembaga penyelenggara pemilu bekerja secara independen.

Legislator PKS ini juga menyoroti penurunan indeks demokrasi yang disebutnya menjadi tantangan bagi Indonesia. Karena itu, menurutnya, penguatan lembaga penyelenggara pemilu harus dimulai dari proses seleksi yang mengedepankan integritas dan kapasitas.

“Kita menghadapi demokrasi yang indeks demokrasinya turun, kita perlu lembaga penyelenggara demokrasi yang kuat, dan itu dimulai dari Pansel yang berintegritas dan berkapasitas,” demikian Mardani.

Sebagai informasi, masa jabatan anggota KPU RI periode 2022–2027 akan berakhir pada 12 April 2027.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA