Hal itu disampaikan peneliti senior Universitas Paramadina Herdi Sahrasad dalam acara diskusi virtual yang digagas LP3ES, bertajuk Resiko Polisi Tidak Netral, Selasa (13/2).
Menurutnya, Polri tidak memiliki fungsi politik. Hal ini jelas dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 disebutkan bahwa Polri di bawah presiden memiliki fungi mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.
“Bukan fungsi politik, karena jika sudah masuk politik praktis, itu jelas akan terjadi implikasi-implikasi negatif, yang menimbulkan kekhawatiran kecemasan dan kegelisahan,” kata Herdi.
Herdi mengatakan pihaknya khawatir dengan pemilu saat ini, lantaran munculnya ketidaknetralan aparat penegak hukum dalam melaksanakan Pemilu 2024 ini.
Dia juga mempertanyakan soal legitimasi Pemilu karena Polri tidak netral.
“Kta apakah masih
legitimate pemilu dan pilpres kali ini? Itu kekhawatiran kami, kami terus terang kami sangat gelisah, dengan kejadian-kejadian belakangan ini, karena tumpang tindihnya, itu kepolisian dalam konteks Pemilu,” ujarnya.
“Kelihatan sekali digiring dari atas ada komando entah secara langsung atau tidak langsung itu diarahkan untuk memenangkan paslon tertentu,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: