Saksi peserta pemilu juga dapat mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam proses pungut hitung ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
"Saksi akan sangat menentukan sukses tidaknya pelaksanaan pesta demokrasi. Karena tugas yang sangat berat itu, maka saksi harus sehat jasmani dan rohani," kata politikus Partai Gerindra Endah Setia Dewi dalam keterangannya, Selasa (6/2).
Caleg Partai Gerindra Dapil DKI Jakarta 8 (Kecamatan Jagakarsa, Pasar Minggu, Mampang Prapatan, Tebet dan Pancoran) ini berharap para saksi yang diberikan surat mandat melaksanakan tugas sebagaimana seharusnya.
Di antaranya para saksi jangan gagal berhitung karena tugasnya menyangkut perhitungan. Saksi jangan buta huruf karena harus menulis dan membaca. Hal lainnya adalah telah memiliki KTP dan berusia minimal 17 tahun dan tinggal di sekitar TPS.
“Karena akan mendapatkan surat mandat, makanya seorang saksi diharapkan bisa menambah suara karena akan berkolaborasi dengan saya selama 5 tahun ke depan,” kata Endah.
Endah juga menguraikan kewajiban para saksi yang telah ditetapkan. Yakni hadir pada pagi hari di TPS saat pembukaan, hadir saat ishoma dan hadir saat penghitungan sampai selesai.
BERITA TERKAIT: