Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut Putusan Gibran Cawapres Prabowo, Rakyat Gugat Jokowi Cs

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 29 Januari 2024, 14:23 WIB
Buntut Putusan Gibran Cawapres Prabowo, Rakyat Gugat Jokowi Cs
Sidang perdana gugatan TPDI terhadap perbuatan melawan hukum Presiden Joko Widodo, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)/RMOL
rmol news logo Presiden Joko Widodo, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat rakyat atas penyimpangan pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, dari pihak tergugat baik KPU, Jokowi, Pratikno dan Anwar Usman, diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum  Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Patra M. Zein mengatakan bahwa majunya Gibran sebagai cawapres telah melanggar konstitusi dan Peraturan KPU.

"Peraturan KPU Nomor 23 baru diterbitkan 3 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan 25 Oktober. Di sidang yang lain, di sidang DKPP, kita telah mendengarkan semestinya saudara Gibran namanya dicoret pada tanggal 28 Oktober 2023. Itulah perbuatan melawan hukum yamg dilakukan oleh KPU," kata  Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Senin (29/1).

Patra mengurai, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anwar Usman seharusnya tidak memutus perkara Nomor 90 di Mahkamah Konstitusi.

"Selaku pribadi semestinya Anwar Usman dia tahu UU Kekuasaan Kehakiman sehingga dia tidak memeriksa dan memutus perkara Nomor 90 di MK. Karena ada konflik kepentingan," kata Patra.

Terlebih, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memberi putusan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik.

"Pelanggaran kode etik itu dalam hukum perdata dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," kata Patra.

Terkait Presiden Jokowi, pihaknya menggugat lantaran ayah kandung Gibran Rakabuming Raka itu dinilai abai terhadap amanah konstitusi dan tidak melarang sang anak untuk ikut dalam kompetisi pilpres.

"Semestinya Jokowi menasihati anaknya supaya yang bersangkutan tidak mencalonkan diri," kata Patra.

"Dan ini nanti di pembuktian kami sampaikan, ada rekaman video Joko Widodo, yang menyatakan ketika ditanya oleh media, dia bilang tidak akan Gibran mencalonkan diri. Baru dua tahun, katanya, jadi walikota dan juga umurnya belum cukup," sambungnya.

Sementara Pratikno, kata Patra, sebagai orang dekat Jokowi, semestinya melakukan suatu upaya memberikan nasihat kepada Jokowi agar melarang majunya Gibran.

"Bukan malah sebagaimama kita bisa baca di sebuah majalah, justru ternyata saudara Pratikno ini yang juga turut dan diduga terlibat dalam proses pencalonan Gibran," tutupnya.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA