Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Keukeuh Presiden Boleh Kampanye, Ganjar: Potensi Intervensi dan Konflik Kepentingan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 28 Januari 2024, 01:56 WIB
Jokowi <i>Keukeuh</i> Presiden Boleh Kampanye, Ganjar: Potensi Intervensi dan Konflik Kepentingan
Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo/RMOL
rmol news logo Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh melakukan kampanye berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai sarat intervensi dan konflik kepentingan.

Menurut calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, pernyataan kedua Jokowi tersebut kurang elok diucapkan oleh seorang presiden yang masih menjabat.

"Maka rasanya statement yang pertama menurut saya lebih pas untuk diterapkan, kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kuasa," tegas Ganjar dalam keterangannya, Sabtu (27/1).

Presiden Jokowi mengeluarkan pernyataan bahwa presiden dan menteri memiliki hak untuk berkampanye dan boleh memihak di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, pada Rabu (24/1) .

Pernyataan itu merupakan kedua kalinya yang dilontarkan Jokowi mengenai netralitas seorang pemimpin negara dalam pemilu. Padahal sebelumnya, Jokowi pernah menyinggung hal yang sama dan menyampaikan bahwa dirinya memilih netral dalam menyikapi Pemilu.

Usai ucapan yang kedua itu viral dan menuai polemik, Jokowi lantas membeberkan klarifikasi bahwa ada aturan yang memperbolehkan presiden berkampanye melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kemudian Pasal 281 juga menjelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Nah, menurut Ganjar yang adalah alumnus Fakultas Hukum UGM itu, pernyataan tersebut dapat mencederai etika politik beserta moral pemerintahan di Indonesia.

Sebab, seorang presiden sepatutnya bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon dalam Pilpres 2024.

"Saya kira agak berbahaya kalau dilakukan, meskipun tentu saja kalau secara hukum itu diperbolehkan maka itu akan menjadi perdebatan dan hari ini perdebatannya sudah terjadi. Maka kata KPU orang yang incumbent (pertahanan) itu harus izin pada dirinya sendiri, itulah namanya  conflict of interest jadi akan semakin rumit," ucapnya.

"Rasanya segera kembalikan netralitas kepada mereka yang memang punya potensi untuk bisa menyalahgunakan, TNI, Polri, ASN, Kepala Daerah," demikian Ganjar.rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA