Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sebagai wadah pegiat hukum dan tata negara menilai, DPR RI tidak bisa tinggal diam dalam merespons pernyataan Kepala Negara
"Ajukan hak interpelasi dan hak angket untuk menginvestigasi keterlibatan presiden dan penggunaan kekuasaan presiden dalam pemenangan salah satu kandidat pada Pemilu 2024," tegas pernyataan CALS yang di dalamnya ada sejumlah pakar hukum seperti Yance Arizona, Beni Kurnia Illahi, dan Bivitri Susanti, Kamis (25/1).
Sebagai seorang kepala negara, Jokowi harusnya membiarkan semua berproses sesuai aturan main yang ada tanpa perlu membuat pernyataan membenarkan pelanggar etik dan hukum.
"Untuk itu, kami mendesak Jokowi mencabut pernyataannya tentang kebolehan berkampanye dan memperhatikan kepatutan semua tindakan dan ucapannya dalam kapasitas sebagai presiden," sambung CALS.
Selain itu, CALS juga mendesak Bawaslu menjalankan tugas dengan baik, menelaah dan memperjelas indikasi kecurangan yang bersifat TSM untuk mengantisipasi sengketa pemilu dan sengketa hasil pemilihan umum.
"Seluruh penyelenggara negara jangan berlindung di balik pasal-pasal dan mengesampingkan etik. Mundur dari jabatan jauh lebih etis (jika ingin berpolitik)," tandas pernyataan CALS.
BERITA TERKAIT: