Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Ada Unsur Kelalaian, Ketua Komisi V DPR Minta Segera Investigasi Tabrakan KA di Cicalengka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 05 Januari 2024, 13:44 WIB
Diduga Ada Unsur Kelalaian, Ketua Komisi V DPR Minta Segera Investigasi Tabrakan KA di Cicalengka
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus/RMOL
rmol news logo Insiden tabrakan Kereta Api Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya harus segera dilakukan investigasi menyeluruh oleh tim penyidik.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi V DPR, Lasarus, merespons kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung yang terjadi di jalur petak Stasiun Cicalengka-Haurpugur, Kabupaten Bandung, Jumat pagi (5/1).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, tabrakan kereta api tersebut kuat dugaan karena kelalaian pengatur lintasan. Mengingat, jalur lintasan kereta api itu satu jalur lintasan.

“Ini lintasan single track, berarti ada kuat dugaan kelalaian pengatur lintasan. Perlu dilakukan investigasi segera, kuat dugaan human error,” kata Lasarus, kepada wartawan, Jumat (5/1).

Selain itu, Lasarus juga meminta, agar dilakukan evaluasi terhadap personel Direktorat Jenderal Kereta Api.

“Terutama evaluasi teknis pengaturan lintasan, kemudian evaluasi personel di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta api,” demikian Lasarus.

Berdasarkan data sementara PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait korban jiwa tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka tercatat satu orang.

Satu korban jiwa yang dikonfirmasi PT KAI adalah pramugara KA Turangga berinisial A. Saat ini, jenazah sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka.

"Penumpang sejauh ini tidak ada korban jiwa, tapi petugas KA satu meninggal yaitu dari pramugara Turangga. Kami akan mengurus segala sesuatunya," kata Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus, kepada wartawan, Jumat (5/1). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA