Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus, TKN Tegaskan Kasus Bagi-bagi Susu di CFD Selesai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 03 Januari 2024, 19:14 WIB
Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus, TKN Tegaskan Kasus Bagi-bagi Susu di CFD Selesai
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman dan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, usai menjalani pemeriksaan klarifikasi di kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1)/RMOL
rmol news logo Kasus bagi-bagi susu yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di area car free day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu sudah selesai. Artinya, Gibran tidak lagi menjalani pemeriksaan lanjutan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat.

Hal itu ditegaskan Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, usai mendampingi Gibran menjalani pemeriksaan klarifikasi di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1).

"Saya pikir enggak ada ya (pemeriksaan lanjutan). Sudah klir. Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," kata Habiburokhman.

Sedikit mendalami dugaan pasal, Habiburokhman menjelaskan aturan dalam Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 tertulis kalau area CFD itu hanya melarang kegiatan partai politik.

Sedangkan, pembagian susu yang dilakukan Gibran, menurut klaim TKN, bukan merupakan agenda partai politik.

"Tidak ada kegiatan partai politik. Kalau Anda baca Pergub Nomor 12 tahun 2016 Pasal 7 yang tidak diperbolehkan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD adalah kegiatan partai politik. Itu yang tidak ada. Tadi sudah ditegaskan dengan Mas Gibran seperti itu. Jadi singkat saja tadi," papar Habiburokhman.

Senada dengan Habiburokhman, Gibran juga memastikan bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari kampanye.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan parpol," jelas putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

Bawaslu Jakpus melayangkan pemanggilan terhadap Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (3/1). Gibran diduga melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 saat melakukan bagi-bagi susu gratis kepada masyarakat di kegiatan Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (3/12). rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA