Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, hasil penelusuran jajaran di tingkat kota yaitu Bawaslu Jakarta Pusat, tidak menemukan bukti pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan Gibran tersebut.
Hanya saja, dia tidak menutup kemungkinan akan ada dugaan pelanggaran lain yang berpotensi dikenakan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
"Pelanggaran untuk pelanggaran lainnya (yang dilakukan Gibran dalam momen CFD) iya (ada kemungkinan)," ujar Bagja kepada wartawan, Jumat (29/12).
Siang ini, berdasarkan informasi yang diperoleh
Kantor Berita Politik RMOL, Bawaslu Jakarta Pusat akan menggelar sidang pengucapan putusan proses ajudikasi dugaan pelanggaran Gibran dalam kegiatan di CFD.
Namun, Bagja memastikan putusan yang akan dibacakan jajaranya di tingkat kota tidak terkait pidana pemilu.
"Pelanggaran pidana tidak terbukti," demikian Bagja menambahkan.
Dalam hal tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu di CFD oleh Gibran, muncul karena ada dugaan pelibatan anak-anak dalam kegiatan tersebut.
Akan tetapi, Bawaslu memastikan hal itu tidak benar. Alasannya, tidak ada mobilisasi massa dalam kegiatan bagi-bagi susu Gibran di CFD, termasuk mengarahkan anak-anak.
BERITA TERKAIT: