Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituding Tukang Fitnah, Roy Suryo Somasi Ketua KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 27 Desember 2023, 23:13 WIB
Dituding Tukang Fitnah, Roy Suryo Somasi Ketua KPU
Potongan surat somasi Roy Suryo yang ditujukan untuk Ketua KPU, Hasyim Asyari/Rep
rmol news logo Roy Suryo melayangkan somasi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari. Pakar telematika itu merasa dirugikan dengan pernyataan yang menyebut dirinya sebagai tukang fitnah.

Surat somasi disampaikan Roy melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum IDCC & Associates, diperoleh Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu malam (27/12).

"Dalam hal ini, kami bertindak selaku kuasa hukum untuk dan atas nama klien kami, KRMT Roy Suryo Notodiprojo, memperoleh informasi bahwa benar saudara telah menyampaikan dan/atau menuliskan kalimat 'Roy Suryo memang tukang fitnah' di hadapan publik," kata kuasa hukum Roy Suryo, Ristan BP Simbolon, lewat surat somasi yang dikirim kepada Hasyim.

Ristan juga mengatakan, kliennya sangat keberatan dengan kata-kata Hasyim yang disampaikan sebagai bentuk respon terhadap postingan Roy Suryo di media sosial X pada Jumat malam (22/12).

Seperti diketahui, mantan Menpora itu memposting gambar Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat mengikuti debat, yang menurutnya menggunakan banyak microphone.

Di dalam gambar yang diposting, tampak Gibran tengah berbicara. Roy membuat lingkaran merah yang menunjukkan mic tangan, mic gantung kecil yang menempel di baju, dan mic yang menggantung di telinga, serta melingkari telinga Gibran yang dia duga tertempel alat semacam earphone.

"Klien kami sangat berkeberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik, dan memandang perlu menindaklanjutinya. Karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan/atau telah merugikan harkat dan martabat klien kami," kata Ristan.

Dia menduga Hasyim telah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 311 KUHP, serta Pasal 1365 KUHPerdata.

"Bahwa guna memperoleh klarifikasi niat dan tujuan saudara menyampaikan kalimat dimaksud, maka kami mengundang saudara untuk hadir ke kantor kami, pada Rabu, 3 Januari 2024 atau melalui zoom," kata Ristan.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA