Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir berpandangan, pemberantasan korupsi membutuhkan
political will dari seorang presiden.
“Itulah yang menjadi komitmen pasangan Amin (Anies-Muhaimin) jika kelak diamanahi menjadi pemimpin negeri ini,” ujar Ari dalam diskusi bertajuk
Mau Dibawa Kemana Pemberantasan Korupsi Kita: Membedah Visi Misi Capres di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (13/12).
Menurutnya, seorang kepala negara harus mampu menggerakkan seluruh kekuatan sosio-politik dalam memerangi korupsi, tidak hanya sekadar berbicara dalam tataran normatif.
Apalagi, Ari memandang saat ini kondisi bangsa sudah cukup mengerikan berkaitan dengan praktik rasuah. Mengutip data Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) tahun 2022, skor Indonesia 34 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara.
“Pada level ASEAN, kita termasuk negara terkorup ke-5. Skor IPK kita jauh di bawah Singapura, Malaysia, Brunei, Vietnam, Timor Leste, dan Thailand,” tegas Ari.
BERITA TERKAIT: