Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara: Penetapan Firli sebagai Tersangka Karena Tekanan Publik dan Politik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 11 Desember 2023, 20:13 WIB
Pengacara: Penetapan Firli sebagai Tersangka Karena Tekanan Publik dan Politik
Sidang perdana gugatan praperadilan Ketua Non Aktif KPK, Firli Bahuri, terhadap Kapolda Metro Jaya/RMOL
rmol news logo Penetapan Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinilai terburu-buru, karena tekanan publik dan politik. Terlebih Syahrul Yasin Limpo merupakan petinggi Partai Nasdem.

Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Firli, selaku pemohon praperadilan, terhadap Kapolda Metro Jaya selaku termohon, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Imelda Herawati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).

Kuasa hukum Firli, Marvil Worotijan, mengatakan, menurut pemohon, penetapan tersangka yang diterbitkan termohon terkesan terlalu terburu-buru, ditambah adanya tekanan publik dan politik.

"Mengingat Syahrul Yasin Limpo yang disebut-sebut sebagai korban menjabat sebagai Dewan Pakar salah satu partai politik, yang saat ini sedang dihadapkan pada kasus tindak pidana korupsi, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI," kata Marvil, saat membacakan surat permohonan.

Apalagi, tambah dia, Firli saat ini sedang memangku jabatan sebagai ketua KPK. Maka patut diduga telah terjadi tekanan publik yang begitu besar melalui pemberitaan yang tiada henti, di berbagai media, serta patut diduga terjadi tekanan politik, hingga mengakibatkan ketidakcermatan Polda Metro.

"Tindakan yang dilakukan tanpa didukung dua alat bukti permulaan yang memiliki kualitas cukup dan relevan untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon," pungkas Marvil.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA