Data itu diungkapkan Guru Besar Bidang Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Burhanuddin Muhtadi, pada diskusi yang diselenggarakan Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita, bertajuk "Election for Sale: Praktik Politik Uang dalam Pemilu", secara virtual, Minggu malam (10/12).
Burhanudin mengatakan, lewat penelitiannya, terungkap, pada Pemilu 2014 dan 2019, sebanyak 33 persen atau 1 dari 3 pemilih pernah ditawari uang atau barang, dalam rangka mempengaruhi pilihan responden di jelang pemilu.
"Nah, 33 persen seperti apa sih. Kalau di 2014 itu ada 187 juta pemilih, berarti kurang lebih 62 juta pemilih yang pernah menerima uang di 2014. Dan di 2019, jumlah pemilihnya naik jadi 192 juta, nah 33 persen artinya 63,5 juta. Di Pemilu terakhir itu pernah ditawari politik uang," katanya.
Jika di banding negara lain, kata dia, Indonesia berada di nomor tiga dari sisi relatif 33 persen. Sedangkan dari sisi absolute atau angka 63,5 juta pemilih, Indonesia merupakan negara dengan korban paling besar se-dunia dalam hal politik uang.
"Jadi, 63,5 juta yang ditawari politik uang. Dan 2 kali lipat lebih dibanding rata-rata dunia yang hanya 14,2 persen yang menerima politik uang, secara global," rincinya.
Berdasar penelitian yang dilakukan selama 13 bulan itu, kata Burhanuddin lagi, dirinya menemukan, praktik politik uang merupakan suatu hal yang tabu. Tapi ada tokoh masyarakat yang menganggap politik uang diperbolehkan.
"Jadi, kalau kita masuk dalam gelanggang kompetisi elektoral, tanpa melakukan itu, pasti kalah. Lha wong yang melakukan aja belum tentu menang, apalagi tidak. Bahasa-bahasa seperti itu sering saya dengar, termasuk di kalangan pemilih," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: