Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, yang juga pelapor dugaan KKN dua putra Jokowi ke KPK, mengatakan, dia mendapat konfirmasi adanya intervensi Presiden Jokowi, saat KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
Sekitar 1-2 bulan usai melaporkan anak Jokowi ke KPK, pada Senin 10 Januari 2022, dia mengaku dipanggil KPK untuk dimintai keterangan lanjutan.
"Pada saat diskusi itu ada satu narasi yang secara substansial tertangkap oleh saya, bahwa laporan saya sebenarnya membuka peluang KPK untuk memanggil Joko Widodo," kata Ubedilah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, melalui sambungan telepon, di Jakarta, Kamis (7/12).
Bahkan, sambungnya, petugas KPK yang memintai keterangan kepadanya sempat menyatakan bahwa setelah UU KPK direvisi, KPK sudah menjadi lembaga di bawah rumpun eksekutif, sehingga tidak bisa memanggil Presiden Jokowi.
"Menurut saya, pemanggilannya ada jeda waktu, mungkin sebulan atau dua bulan setelah itu. Nah, itu kan jeda waktu yang panjang untuk membuat KPK merespon laporan saya, artinya ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa ruang intervensi sangat mungkin dilakukan," paparnya.
Jika KPK tidak diintervensi kekuasaan, tambah dia, KPK dipastikan memproses laporannya. Apalagi sekitar 8 bulan kemudian, KPK menyatakan bahwa laporannya diarsipkan, dengan alasan tidak ada penyelenggara negara atau pejabat negara.
"Menurut KPK, karena nggak ada pejabat negara, maka tidak ada kerugian negara, kan salah. Lalu saya bantah di media, bahwa yang saya laporkan ada pejabat negara. Ada walikota, duta besar, bahkan presiden juga ada di laporan itu," jelas Ubedilah.
Dia meyakini KPK berjalan on the track saat memproses laporannya. Mengingat publik juga mempertanyakan dan curiga ada intervensi dari Presiden Jokowi, agar KPK tidak memproses laporan itu.
"Tidak ada argumen lain kalau tidak diproses sebagaimana mestinya. Berarti kemungkinan besar ada intervensi dari eksekutif. Karena posisi KPK sudah menjadi bagian eksekutif," pungkas Ubedilah.
BERITA TERKAIT: