Dia menjelaskan bahwa berita tersebut muncul usai dirinya menjawab pertanyaan dari penulis lewat WhatsApp. Mulanya penulis bertanya tentang alasan LaNyalla membagikan berita Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan.
Oleh LaNyalla, pertanyaan itu dijawab singkat dengan kalimat, “wajib hukumnya.” Jawaban itu lalu dijadikan tulisan yang bobot opini penulisnya dinilai LaNyalla lebih mendominasi. Tidak hanya itu, jawaban tersebut juga dijustifikasi sebagai dukungan terhadap satu paslon.
“Padahal, saya juga share berita-berita paslon yang lain. Untuk apa? Agar publik luas, terutama konstituen saya di DPD mengetahui,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (7/12).
LaNyalla memastikan bahwa dirinya tidak mungkin menjadi pendukung aktif paslon pilpres. Ini karena ada dua alasan yang melatari.
Pertama, larangan di UU Pemilu kepada pejabat negara (selain anggota DPR) untuk terlibat dalam pemenangan capres.
Kedua, karena dirinya sedang memperjuangkan agar Pemilihan Presiden dikembalikan ke azas dan sistem Pancasila, melalui MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
“Saya konsisten menawarkan gagasan kepada bangsa ini, termasuk kepada para paslon peserta pilpres, untuk kita kembali ke jatidiri dan sistem asli bangsa ini, yaitu Pancasila, dengan menggunakan MPR sebagai wujud penjelmaan rakyat yang utuh, untuk memilih presiden,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: