Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Debat Cawapres Dihilangkan, Puan: Ikuti Saja Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 03 Desember 2023, 14:13 WIB
Debat Cawapres Dihilangkan, Puan: Ikuti Saja Aturan
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani/Ist
rmol news logo Format debat pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 mengalami perubahan. Di mana debat khusus cawapres dihilangkan.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani mengingatkan semua pihak untuk mengikuti aturan sesuai yang telah disepakati. Aturan yang dimaksud adalah UU Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati. Itu saja yang dilakukan,” kata Puan menanggapi pertanyaan wartawan usai berdialog dengan komunitas seniman di Kebun Raya Indrokilo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (3/12).

Puan mengaku akan mencermati lebih dulu aturan yang dibuat KPU tersebut dan meminta TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan pemetaan terkait aturan KPU yang berbeda dari pilpres-pilpres sebelumnya.

“Menurut kami debat ini penting bagi calon presiden dan wakil presiden," kata Puan yang juga Ketua DPR RI ini.

Dewan Penasihat TPN Ganjar-Mahfud itu mengatakan, pihaknya akan mengajak tim paslon lainnya berdiskusi mengenai aturan debat capres-cawapres. Menurutnya, hal tersebut penting agar ada kesamaan pandangan.

“Aturannya memang lima kali debat capres. Apakah ini kemudian hanya capres saja atau cawapres juga. Kami akan berembuk dengan tiga pasang calon yang ada untuk menyamakan persepsi agar kedepannya lebih baik,” kata Puan.

“Kemudian kita juga akan melihat visi misi capres dan cawapres yang ada,” sambungnya.

KPU memutuskan ‘menghilangkan’ debat khusus cawapres sehingga nantinya capres dan cawapres akan selalu bersama dalam setiap sesi debat. Hal tersebut berbeda dengan pilpres sebelumnya, karena biasanya debat khusus cawapres dibuat terpisah.

Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan lima kali oleh KPU dan disiarkan di media elektronik melalui lembaga penyiaran publik. Materi debat paslon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, debat paslon dalam Pilpres diatur sebanyak lima kali. Namun ada aturan lebih spesifik lagi di mana debat capres dilakukan tiga kali, dan debat khusus cawapres dilakukan dua kali.

Meski begitu KPU memutuskan selama lima kali debat paslon di Pilpres 2024, capres dan cawapres sama-sama naik panggung. Perbedaannya hanya terdapat pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA