Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Disebut Intervensi Kasus e-KTP, Anies: Kita Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 01 Desember 2023, 17:00 WIB
Jokowi Disebut Intervensi Kasus e-KTP, Anies: Kita Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan usai menghadiri Dialog Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (1/12)/RMOL
rmol news logo Mencuatnya dugaan upaya intervensi Presiden Joko Widodo terhadap kasus megakorupsi e-KTP yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut ditanggapi capres nomor urut 1 Anies Baswedan.

Pengakuan mengejutkan tersebut disampaikan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo. Dugaan intervensi tersebut terjadi saat Agus Raharjo dipanggil Presiden Jokowi ke Istana.

"Menurut hemat kami, tugas dan kewenangan KPK harus dikembalikan," kata Anies usai menghadiri dialog PWI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (1/12).

Capres yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa itu menyatakan, KPK harus memiliki independensi dan ruang untuk menegakkan hukum tanpa ada intervensi dari manapun.

"Itu perlu ada supaya benar-benar menjadi institusi yang kredibel. Kita negara hukum bukan negara kekuasaan," tegas jagoan Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu.

Dalam program Rosi, Agus Rahardjo mengaku ada upaya agar KPK menjadi alat kekuasaan. Saat itu, Agus sempat heran karena hanya dipanggil sendirian ke Istana dan menggunakan jalur khusus tanpa pantauan awak media.

"Dipanggilnya bukan lewat ruang wartawan, tapi ruang masjid kecil. Di sana, begitu saya masuk, Presiden sudah marah. Begitu saya masuk, beliau teriak, hentikan. Kan saya heran, yang dihentikan apanya," jelas Agus.

Setelah duduk, mantan Ketua KPK yang bukan berlatar belakang pendidikan formal hukum ini baru mengetahui maksud dari pernyataan Presiden Jokowi.

"Setelah saya duduk, ternyata baru tahu yang suruh dihentikan itu (maksudnya) kasus Pak Setnov (Setya Novanto), Ketua DPR waktu itu memiliki kasus e-KTP, supaya tidak diteruskan," kata Agus.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA