Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, TKN: Jangan Lagi Sebut Pencalonan Gibran Melawan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 30 November 2023, 17:26 WIB
Gugatan Ulang Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, TKN: Jangan Lagi Sebut Pencalonan Gibran Melawan Hukum
Jumpa pers Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (30/11)/RMOL
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang aturan usia minimum capres-cawapres, sudah diketahui Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco menegaskan, isu miring mengenai pencalonan Gibran telah terbantahkan dengan keluarnya putusan MK terhadap gugatan ulang, yang tercatat sebagai perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 itu.

"Dengan adanya Putusan (MK Nomor) 141 ini kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika," ujar Dasco dalam jumpa pers di Media Centre Prabowo-Gibran, di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Dia menegaskan, sahnya pencalonan Gibran akibat putusan MK kali ini diperkuat dengan bulatnya sikap 8 hakim konstitusi, ditambah Anwar Usman yang terbukti melanggar kode etik tidak mengikuti sidang.

Sehingga, menurut Dasco, aturan batas usia minimum capres-cawapres yang berlaku sesuai putusan MK 90/PUU-XXI/2023, yang membolehkan seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah menjadi capres atau cawapres, meski usianya belum mencapai 40 tahun.

"Faktanya dalam persidangan ini, delapan hakim konstitusi tanpa Pak Anwar Usman yang ikut dalam sidang, secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali," ucapnya.

"Bahkan dalam putusan ini (perkara nomor 141/PUU-XXI/2023) sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion," sambung Wakil Ketua DPR RI itu.

Dengan begitu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyatakan, isu-isu miring yang menuding pencalonan Gibran tidak sah karena ada pelanggaran etik oleh Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah tidak benar.

"Sehingga, keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu, adalah sejarah penting bagi negeri ini. Untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu dan ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda kita," demikian Dasco. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA