Begitu dikatakan Ketua Umum Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko. Katanya, adanya pakta integritas pada kepala daerah, bisa menjadi kejahatan demokrasi yang terstruktur.
"Kejadian pakta integritas Pj Bupati Sorong merupakan hal yang terstruktur," ujar Hendarsam kepada wartawan, Kamis (30/11).
Lebih jauh, dia menyebutkan, kejadian pakta integritas itu juga sudah dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebabnya, dugaan kecurangan ini tidak bisa dibantah.
"Ini tidak bisa dibantah lagi, ketika Pj Bupati Sorong dinyatakan bersalah melanggar UU Pemilu terkait objek pakta integritas," katanya.
Adapun Bawaslu, sudah memastikan ada dugaan pelanggaran terkait pakta integritas Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Bahkan, dikatakan Ketua BAwaslu RI Rahmat Bagja, hasil pengawasan terkait pakta integritas itu telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Rekomendasi. Kalau nggak salah ada dugaan. Makanya ke KASN. Kalau nggak terbukti, kan enggak masuk ke KASN," kata Bagja.
BERITA TERKAIT: