Demikian peringatan yang disampaikan Bupati Kepulauan Seribu Junaedi yang dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (28/11).
"ASN Kepulauan Seribu harus profesional dan netral mengingat masa kampanye akan dilakukan pada 28 November 2023 hingga Februari 2024," kata Junaedi.
Junaedi menjelaskan, hal ini perlu menjadi perhatian seluruh ASN Kabupaten Kepulauan Seribu, karena telah berikrar agar bersikap netral dan profesional.
"Saya ingin ASN Kabupaten Kepulauan Seribu untuk bersikap profesional, netral serta tidak boleh ikut terlibat dalam menyukseskan salah satu dari calon presiden dan wakil presiden," tegas Junaedi.
Junaedi menilai, sikap profesional dan netral ini perlu diterapkan secara konsisten, karena akan ada sanksi dan hukuman yang akan diterima jika ASN tidak menerapkan sikap netralitas.
"Para ASN juga harus bersikap netral saat menggunakan media sosial," demikian Junaedi.
BERITA TERKAIT: