Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, Anwar Usman sudah divonis melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Maka, gugatan Anwar Usman ke PTUN sulit mengubah pandangan negatif publik terhadapnya. Justru ia khawatir gugatan tersebut akan makin membuat Anwar Usman semakin "jatuh".
"Dia (Anwar Usman) sudah terbukti melanggar kode etik, publik melihat betapa kecurangan di depan mata karena sulit diingkari bahwa yang dia perjuangkan adalah kepentingan keponakannya (Gibran Rakabuming Raka) untuk menjadi Cawapres," tegas Feri dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11).
Selain itu, langkah hukum Anwar Usman ke PTUN juga janggal. Sebab PTUN berada di bawah Mahkamah Agung (MA), sementara yang dipersoalkan adalah perbaikan peradilan konstitusi di bawah MK.
"Harus diingat, PTUN punya masalah serius terkait putusan penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri. Dan bukan tidak mungkin, PTUN juga akan menjadi alat rekayasa yang sama dalam perpolitikan yang terjadi di MK," tandasnya.
BERITA TERKAIT: