Kekecewaan itu, juga disuarakan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) STAI Syekh H Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Kota Binjai, Sumatera Utara, saat menggelar konsolidasi.
Dikatakan Presiden Dema Al Ishlahiyah Kota Binjai, Jalaluddin Al Mahalli Hamzah, kekecewaan mereka tidak lain pada langkah Anwar Usman saat memutuskan batasan usia capres-cawapres.
"Apa yang diputuskan Anwar Usman sudah mencederai demokrasi jelang Pemilu 2024," ujar Jalaluddin dalam keterangannya, Selasa (21/11).
Menurutnya, keputusan Anwar Usman atas perkara gugatan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 itu, menjadi pintu lahirnya dinasti politik.
Putusan itu, katanya, menjadi gerbang bagi Gibran Rakabuming Raka dapat maju menjadi cawapres meski masih berusia di bawah 40 tahun, karena sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Untuk itu, lanjutnya, DEMA STAI Binjai kemudian sepakat mengambil langkah untuk mendukung perkara yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA bernama Brahma Aryana untuk mencabut putusan yang tertuang pada Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres.
"Kami lihat itu sebagai awal dari politik dinasti, kami nilai telah mengangkangi tuntutan reformasi pada tahun 1998," katanya.
Dia pun berkomitmen akan terus mengajak seluruh elemen BEM yang ada di Indonesia untuk terus konsen menolak putusan MK.
"Menolak segala bentuk tindakan baik secara politik maupun hukum yang dapat melegitimasi dan berpihak pada terbentuknya dinasti politik di Indonesia," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: