Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, terduga pelaku merupakan Anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan.
"Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara," ujar Lolly saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/11).
Dia menjelaskan, saat ini Bawaslu RI belum bisa mengambil tindakan tegas kepada Azlansyah karena proses hukum yang dilakukan Polda Sumatera Utara masih berlangsung.
"Sebab sesuai dengan Pasal 135 ayat (1) dan (2) UU Pemilu, pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Oleh karena itu, saat ini Bawaslu RI akan bersikap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam merespons OTT terhadap anggotanya di Medan.
"Selama proses hukum berjalan, asas praduga tidak bersalah juga perlu kita hormati. Jadi kita pantau sama-sama agar kasus ini dapat terungkap dengan sebenar-benarnya," demikian Lolly menambahkan.
BERITA TERKAIT: