Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPR Taufik Basari lewat keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/11).
“Sebaiknya yang dibentuk adalah Panja Pengawasan Pemilu yang akan mengawasi keseluruhan tugas dan fungsi Polri dalam penegakan hukum kepemiluan, menjaga kamtibmas dan mengawal proses pemilu. Bukan Panja Netralitas, karena dari namanya saja sudah ada semacam tuduhan bahwa Polri tidak netral,” kata politikus Nasdem ini.
Politikus yang akrab disapa Tobas ini menegaskan bahwa DPR memiliki fungsi mengawasi profesionalitas Polri dalam menjaga tugasnya yang di dalamnya juga menyangkut netralitas.
“Kapolri telah menginstruksikan agar Polri netral dalam pemilu, berarti yang harus dikawal adalah bagaimana Polri menjalankan instruksi tersebut,” kata Tobas.
Diketahui, netralitas personel Polri tertuang dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Yaitu berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selanjutnya dalam ayat 2 diatur, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
BERITA TERKAIT: