Netizen pun ramai mengkritik pernyataan yang diunggah Pigai pada media sosial X yang sebelumnya dikenal dengan Twitter dengan akun @NataliusPigai2 itu.
Menanggapi itu, Kadiv Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian, menilai pernyataan Pigai tidak bisa dibenarkan.
“Ungkapan yang mengatasnamakan SARA memang tidak bisa dibenarkan, dalam situasi apapun,” kata Rozy kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu, Selasa (14/11).
Meski begitu begitu Rozy menangkap pesan bahwa Pigai sebetulnya ingin menyampaikan kepada publik bahwa penunjukan Pj Kepala Daerah Papua tidak boleh dilakukan dengan sembarangan oleh Kemendagri.
“Proses yang dilakukan harus akuntabel dan transparan, guna menghindari hal-hal semacam ini, yakni sentimen publik Papua terhadap beberapa tokoh yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah,” tutur aktivis HAM itu.
Masih menurut Rozy, pernyataan Pigai sebetulnya dapat disampaikan dengan cara-cara yang lebih baik. Sebab, jika mengandung SARA, dampaknya cukup serius, bisa memantik amarah publik dan membangun sentimen keagamaan.
“Tapi maknanya kami bisa menangkap,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: