Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Status Caleg Mantan Napi Ditutup, KIPP: KPU Tak Tegak Lurus UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 09 November 2023, 20:05 WIB
Status Caleg Mantan Napi Ditutup, KIPP: KPU Tak Tegak Lurus UU
Sekjen KIPP, Kaka Suminta/Net
rmol news logo Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menutup status calon anggota legislatif (caleg) yang mantan narapidana (napi), dinilai telah melampaui undang-undang (UU).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, KPU telah melampaui ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu.

Ketentuan itu prinsipnya memerintahkan KPU menerapkan keterbukaan informasi terkait status hukum napi yang dipidana 5 tahun penjara ketika ingin maju sebagai calon legislatif (caleg).

Bahkan, Kaka juga memastikan perintah UU itu juga masih termaktub dalam putusan MK nomor 87//PUU-XX/2022, yang intinya membuka status hukum mantan napi dan menambahkan aturan masa jeda 5 tahun setelah keluar penjara baru boleh nyaleg.

"Soal status napi dengan ancaman hukum di atas lima tahun itu perintah UU dan Putusan MK untuk di-declare (dipublikasikan)," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).

Dia menuturkan, kebijakan KPU yang diatur dalam PKPU 10 dan 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD RI, seharusnya tidak diterapkan.

Dalam dua beleid tersebut, KPU memberikan keleluasaan kepada partai politik (parpol) atau caleg yang diusung tidak membuka profil atau daftar riwayat hidup (DRH), baik ditutup secara keseluruhan atau sebagian.

"Harusnya KPU punya metode yang tidak bisa mengubah ketentuan UU," tegas Kaka.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, dari sekitar 52 caleg DPR RI yang merupakan mantan napi, ada sebanyak 11 nama yang status hukumnya ditutup dari publikasi di website resmi KPU.

Menariknya, ada dua partai yang calegnya mantan napi ditutup status hukumnya, yaitu PDIP dan Perindo. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA