Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid menjelaskan, ada ketidaktepatan persepsi sejumlah pihak yang menganggap hasil peradilan etik Majelis Kehormatan MK (MKMK) dapat mengubah putusan suatu perkara pengujian undang-undang.
Sebabnya, argumentasi yang dibangun atas persepsi tersebut hanya mengacu pada ketentuan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sementara, ketentuan lebih lanjut terhadap pembuktian pelanggaran konflik kepentingan tidak diatur.
"Saya berpendapat, masih terdapat kekosongan pengaturan terkait pranata tersebut, oleh karena mekanisme teknis terkait dengan bagaimana MK mengadili ulang perkara yang terkategori terdapat pelanggaran prosedur mengadili oleh karena terdapat dugaan '
conflict of interest'," ujar Fahri kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/11).
Fahri memaparkan, bunyi Pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman hanya memuat aturan terkait kewajiban hakim dan panitera mengundurkan diri persidangan apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.
Dia juga menyebutkan, bunyi Pasal 17 ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman hanya menyatakan dampak dari pelanggaran konflik kepentingan yang terbukti, yaitu tidak sahnya suatu putusan perkara yang diputus hakim terlanggar, serta sanksi apa yang dijatuhi terhadapnya.
"UU MK tidak mengatur jalan keluar secara yuridis jika keadaan hukum yang demikian itu memang terjadi. Sebab hal tersebut, secara ideal harus diatur dalam undang-undang organik yang mengatur secara khusus dengan hukum acaranya, yaitu dalam UU MK," tuturnya.
Oleh karena itu Fahri tidak sepakat dengan pandangan sejumlah pihak, jika hasil peradilan etik MKMK yang tengah memeriksa Ketua MK Anwar Usman dan 8 hakim konstitusi lainnya, jika terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam hal konflik kepentingan akan dapat mengubah putusan MK atas Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Selain tidak diatur dalam UU MK, secara khusus juga tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pranata konstitusional itu," tuturnya.
"Sehingga, saya berpandangan masih terdapat kekosongan hukum (recht vacuum) atas persoalan itu," demikian Fahri menegaskan.
BERITA TERKAIT: