Usulan hak angket ini dimunculkan Masinton sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pasalnya, putusan tersebut dinilai sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju Pilpres 2024.
"Kalau DPR mau ajukan hak angket saya termasuk yang silakan, enggak ada masalah. Itu mekanisme demokratik," kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/11).
Saat ini pun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua MK, Anwar Usman, beserta seluruh hakim konstitusi lainnya. Hakim MK dituding sejumlah pelapor terlibat konflik kepentingan (
conflict of interest) dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menanggapi hal tersebut, Fahri menegaskan, keputusan MKMK dan hak angket DPR RI tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai bacawapres Prabowo.
"Prosesnya akan tetap berjalan, enggak mungkin proses pemilu ditarik balik," pungkas Fahri yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu.
BERITA TERKAIT: