Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wacana Pengajuan Hak Angket Putusan MK, Fahri Hamzah: Enggak Ada Masalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 02 November 2023, 19:19 WIB
Wacana Pengajuan Hak Angket Putusan MK, Fahri Hamzah: Enggak Ada Masalah
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah (kanan)/RMOL
rmol news logo Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia yang menjadi salah satu pendukung bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan hak angket yang diusulkan politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

Usulan hak angket ini dimunculkan Masinton sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pasalnya, putusan tersebut dinilai sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju Pilpres 2024.

"Kalau DPR mau ajukan hak angket saya termasuk yang silakan, enggak ada masalah. Itu mekanisme demokratik," kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/11).

Saat ini pun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua MK, Anwar Usman, beserta seluruh hakim konstitusi lainnya. Hakim MK dituding sejumlah pelapor terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menanggapi hal tersebut, Fahri menegaskan, keputusan MKMK dan hak angket DPR RI tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai bacawapres Prabowo.

"Prosesnya akan tetap berjalan, enggak mungkin proses pemilu ditarik balik," pungkas Fahri yang merupakan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 itu. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA