Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Siap Hadiri Sidang Gugatan Imbas KPU Beri Karpet Merah Gibran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 31 Oktober 2023, 20:42 WIB
Bawaslu Siap Hadiri Sidang Gugatan Imbas KPU Beri Karpet Merah Gibran
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dilayangkan dosen bernama Demas Brian Wicaksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Bawaslu turut dimasukkan sebagai Pihak Turut Terduga oleh pelapor.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat ditemui usai acara Peluncuran Peta Kerawanan Kampanye Media Sosial, di Swiss-Bellcourt Hotel, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/10).

"Kita akan hadir di PN dan akan menjelaskan posisi Bawaslu dalam proses itu," ujar Bagja.

Dia menjelaskan, Bawaslu telah menjalankan wewenangnya mengawasi jalannya seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024, termasuk di dalamnya proses pencalonan pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres-bacawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan, Bagja memastikan proses pendaftaran Gibran sebagai bacawapres yang mendampingi Prabowo selaku bacapres KIM, juga telah dijalani mengingat KPU mesti merevisi PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Dan penyelenggara yang diperintahkan untuk membuat (peraturan) perundang-undangan itu (yakni KPU), kita sudah mengawasi prosesnya, kita sudah berkirim surat kemarin. Segala sesuatu yang diputuskan pengadilan itu (MK) menjadi acuan kita bersama, khususnya KPU," urainya.

Lebih lanjut, Bagja memandang langkah KPU sudah tepat dalam menjalankan tahap pendaftaran bacapres-bacawapres.

Menurut dia, KPU sudah menindaklanjuti putusan MK yang intinya tidak hanya membolehkan seseorang yang berusia minimum 40 tahun boleh nyalon, tapi juga mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah.

"Oleh sebab itu, KPU sebagai pembuat regulasi maka membuat (Rancangan) PKPU (untuk direvisi). Saya kira sudah tepat. Nanti kita lihat lah. Kita akan jelaskan di Pengadilan," demikian Bagja menambahkan.

Pada gugatannya, Demas dalam petitumnya meminta KPU mengganti rugi sebesar Rp70,5 triliun, karena dirinya merasa dirugikan sebagai pemilih pemilu, atas kebijakan KPU memuluskan pencalonan Gibran sebagai bacawapres Prabowo. Pasalnya, KPU hanya menerbitkan Surat Dinas untuk menjalani Putusan MK Momor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut menerima sebagian gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres, dan diajukan mahasiswa Universitas Surakarta sekaligus penggemar Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, bernama Almas Tsaqibirruu Re A.

Pada intinya, MK memutuskan menambahkan bunyi frasa dalam pasal tersebut, yang awalnya hanya membolehkan seseorang berumur 40 tahun menjadi peserta pilpres, menjadi membolehkan juga mantan atau yang sedang menjadi kepada daerah.

Putusan tersebut akhirnya kontroversial, karena Almas sebagai Pemohon tunggal dalam perkara itu berhasil mengubah bunyi aturan di dalam UU Pemilu tersebut.

MK yang ketuanya adalah ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, menyertakan dalam putusannya bahwa masa pemberlakuan putusan itu adalah pada Pilpres 2024.

Faktanya, pada sepekan masa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres-bacawapres) di KPU sejak 19 hingga 25 Oktober 2023 lalu, Gibran resmi didaftarkan sebagai bacawapres bersama Prabowo Subianto yang diusung sebagai bacapres oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA