Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Agus Rihat P. Manalu, mengatakan, memperpanjang masa jabatan bukan bukan kewenangan presiden. Tetapi, ada di DPR dan MPR.
"Karena memang bukan kewenangan presiden tapi MPR dan DPR. Jokowi kena fitnah soal tiga periode," kata Agus Rihat dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/10).
Sebab, Agus mengatakan jika ada perubahan masa jabatan presiden maka harus merevisi Undang Undang Dasar 1945.
Setelah itu, lanjutnya, dilakukan upaya perubahan atau revisi undang-undang yang menjadi payung hukum keberadaannya.
"Mengubah peraturan perundangan-undangannya kan banyak elemennya, macam-macam. Ada DPR, DPD, masyarakat, dan sebagainya," katanya.
Memang, diakui Agus, isu tiga periode ini mengemuka karena sejumlah menteri Jokowi yang memulai. Bahkan, sempat jadi pembahasan bahwa MPR bakal menggelar sidang istimewa.
"Sepanjang perjalanan isu perpanjangan masa jabatan presiden, Jokowi tercatat beberapa kali menyatakan menolak," pungkas Agus.
BERITA TERKAIT: