Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahmad Dhani Langgar Tahapan Pemilu, Bawaslu Tasikmalaya Tak Bisa Beri Sanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 27 Oktober 2023, 00:38 WIB
Ahmad Dhani Langgar Tahapan Pemilu, Bawaslu Tasikmalaya Tak Bisa Beri Sanksi
Musisi Ahmad Dani/Net
rmol news logo Aksi musisi Ahmad Dhani yang melakukan kampanye colongan saat melakukan konser bersama band Dewa 19 di Lanud Wiriadinata Tasikmalaya dianggap telah melanggar aturan tahapan pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya pun menyesalkan atas tindakan Ahmad Dhani tersebut.

"Karena saat ini belum masuk masa kampanye. Berbagai bentuk kegiatan kampanye baru bisa dilakukan di masa kampanye, sesuai tahapan yakni mulai pada 28 November mendatang," kata Plt Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Tedi Saepudin, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (26/10).

Namun, meski dianggap melanggar tahapan Pemilu, hingga saat ini Bawaslu Kota Tasikmalaya belum melakukan tindakan hukum.

"Kami sangat menyayangkan. Namun, secara ketentuan hukum kami belum bisa masuk ke ranah itu," terang dia.

Alasannya, Bawaslu baru bisa bertindak melakukan penindakan hukum kalau sudah masuk masa kampanye.

"Ya kami baru bisa bergerak setelah masuk masa kampanye," tutup Tedi.

Saat tampil bersama Dewa 19, Ahmad Dhani meminta ribuan penonton untuk mencoblos istrinya, Mulan Jameela, di Pemilu 2024. Mulan diketahui kembali maju sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Gerindra untuk Dapil Kota/Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA