Dikatakan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, perintah Presiden Jokowi itu, dapat merugikan negara.
Pasalnya, kata dia, aset PLTU masih bernilai secara ekonomis, masih dapat memproduksi listrik dan memberi manfaat bagi masyarakat.
"Menyuntik mati PLTU berarti mematikan aset produktif pembangkit listrik, sehingga harus ada biaya kompensasinya. Ini kan langkah yang kontraproduktif," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10).
Selain soal efisiensi nilai aset, kata Mulyanto, perintah Presiden Jokowi jika dipaksakan berjalan tanpa perencanaan matang, bisa menjadi beban negara.
"Ujung-ujungnya tarif listrik naik dan masyarakat lagi yang dirugikan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: